Ketika Reksadana Dilirik Pajak
TAHUN 2004 masih lima bulan lagi, tapi Direktorat Jenderal Pajak sudah menyiapkan kado buat perusahaan pengelola reksadana (mutual fund). Kado itu berupa penghapusan fasilitas bebas pajak untuk reksadana. Implikasinya, pemerintah akan mengenakan pajak atas keuntungan yang diperoleh dari reksadana. Ketentuan tentang hal itu akan dicantumkan dalam draf amendemen Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak, lalu draf tersebut harus selesai pada Desember
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini