Rudiantara: Perusak Jaringan Bisa Terjerat Pidana
PENCURIAN kabel jaringan telekomunikasi bawah laut berulang kali terjadi. Tapi kepolisian sulit menjerat pelakunya lantaran tak ada pengaduan dari operator telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan tak pernah menerima laporan kerusakan jaringan Internet karena pencurian kabel laut. Tapi, ia menegaskan, siapa pun yang mengganggu jaringan telekomunikasi bisa dijerat hukum."Ancamannya pidana maksimal 6 tahun," kata Rudi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini