Terganjal Persoalan 15 Hari
IKHTIAR pemerintah mengubah mekanisme penyaluran bantuan sosial dari tunai menjadi nontunai masih terganjal tarik-ulur regulasi. Perbankan bersedia menyalurkan dana bantuan sosial dengan syarat masa endap dana dinaikkan menjadi 30 hari. Masalahnya, syarat itu membentur tembok lantaran Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254 Tahun 2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga mewajibkan bank atau lembaga penyalur mendistribusik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini