Industri Telekomunikasi Harus Efisien
TARIK-ulur revisi dua aturan telekomunikasi masih belum selesai. Sempat masuk ke Istana Negara pada Juni lalu, draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit terpental. Salah satu pemicunya: dua operator seluler melontarkan pendapat berbeda mengenai konsep berbagi jaringan.
Ribut-ribut itu men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini