Karpet Merah Wajib Pajak Kaya
RUANGAN sekitar 10 x 10 meter khusus untuk pelayanan pengampunan pajak (tax amnesty) di lantai 3A Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat di Jalan Sudirman Jakarta, itu tampak sepi. Hanya beberapa petugas yang berjaga. Kamis pekan lalu itu, hingga pukul dua siang, mereka baru melayani dua wajib pajak. ”Sejak dibuka pekan lalu, baru 18 orang yang datang,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Dodi Herawan.
Wajib
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini