Momen
KEBIJAKAN TARIF
Pemerintah Naikkan Tarif Bea Masuk
Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru tentang tarif bea masuk atas barang impor. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 ini, sejumlah barang mengalami kenaikan tarif bea masuk mulai 10 persen hingga 150 persen.
Kenaikan tarif paling tinggi dikenakan bagi minuman beralkohol, yakni 150 persen dari harga dasar, disusul oleh minuman fermentasi, yang dikenai 90 persen. Untuk j
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini