Momen
Kebijakan BBM
Solar Bersubsidi Dibatasi
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan surat edaran mengenai pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi. Dalam surat yang terbit pada 24 Juli lalu itu disebutkan larangan penjualan solar untuk wilayah Jakarta Pusat. Selanjutnya, mulai Senin pekan ini, penjualan solar hanya diizinkan pada pukul 08.00-18.00 di Kalimantan, Sumatera, Jawa, dan Bali.
Selain untuk angkutan, pembatasan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini