Mengintip Mesin Kasir ala Jokowi
PARA pedagang warung Tegal alias warteg, kantin, dan kedai mi siap saji di seantero Jakarta boleh tersenyum lega. Mereka dipastikan bakal terbebas dari pajak sebesar 10 persen per bulan seperti tertera dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
"Kami enggak menyasar kelas warteg. Yang besar-besar kami kejar," kata Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama kepada Tempo di ruang kerjanya, Rabu malam pekan lalu, sambil mencomot b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini