Saling Menyalahkan DPR-ESDM
DELAPAN bulan sudah moratorium izin usaha pertambangan berjalan. Kebijakan pemerintah pusat itu mengunci sejumlah pemerintah kabupaten untuk menerbitkan izin pertambangan baru jenis bukan logam dan batuan.
Moratorium berlaku selama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menggodok wilayah pertambangan terlebih dulu. Akibatnya, beberapa proyek infrastruktur terbengkalai karena pasokan tanah uruk, yang tergolong bahan tambang, seret.
Yerri Yanuar,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini