Momen
Pasar Modal
Aturan Saham Bank Berlaku
Bank Indonesia merilis peraturan kepemilikan saham bank umum yang akan berlaku akhir tahun depan. Berdasarkan aturan BI tersebut, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank maksimal diperbolehkan memiliki 40 persen dari modal bank.
Adapun untuk nonlembaga keuangan maksimal 30 persen dan perseorangan maksimal 20 persen. Bank diberi waktu tiga kali masa pengawasan (3 x 6 bulan) untuk berbenah diri. Ji
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini