Dua Kubu Mengikat Zakat
KONSEP amendemen zakat itu tampaknya akan hidup kembali setelah mati suri selama tiga tahun. Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, Selasa pekan lalu, sepakat melanjutkan pembahasan regulasi pengganti Undang-Undang Zakat Nomor 38 Tahun 1999. Targetnya kelar tahun ini. ”Karena sudah masuk program legislasi nasional, Undang-Undang Zakat ini harus bisa dirampungkan,” kata politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini