Rokok Haram, Rokok Makruh
HALAQAH itu diselingi suguhan nasi gudeg dan jajan pasar. Berlangsung di kantor pusat Muhammadiyah, Jalan Teuku Cik Di Tiro, Yogyakarta, Ahad, 7 Maret lalu, dihadiri sekitar 20 tokoh dari Divisi Fatwa Majelis Tarjih, organ penting organisasi Islam itu. Diskusi ihwal keagamaan itu memutuskan perkara penting: mengubah fatwa merokok yang dulunya mubah menjadi haram.
Ketua Majelis Tarjih Syamsul Anwar mengumumkan fatwa itu keesokan harinya. Dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini