Batal Karena Berselisih Jalan
Pindah belum, tapi para pedagang Pasar Mayong, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sudah kena pungutan biaya balik nama. Suudi, misalnya, mesti membayar Rp 55 ribu per meter persegi. Pedagang lain, yang dokumen kepemilikannya bukan atas namanya, bahkan dikenai Rp 500-750 ribu.
Rupanya, pungutan balik nama tak seragam, tergantung ramai-tidaknya lokasi jualan. Warsini, pedagang sayur yang lapaknya masih atas nama bapaknya, membayar Rp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini