Pukulan Telak dari Harmoni
Setelah lima tahun, kerajaan bisnis Temasek di industri seluler di Indonesia mulai goyah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bukti bahwa kepemilikan saham Temasek di Telkomsel dan Indosat melanggar Undang-Undang Antimonopoli. Menurut lembaga yang berkantor di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, itu, akibat monopoli tersebut, pelanggan telepon seluler di negeri ini dirugikan Rp 35 triliun selama 2003-2006.
Ini jelas pukulan telak bagi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini