Kami Malah Membantu Essar
GOLDMAN Sachs akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Maret. Perusahaan jasa konsultan keuangan ini keberatan atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum mereka atas tuduhan melakukan persekongkolan dalam penjualan dua supertanker Pertamina senilai US$ 184 juta. Goldman Sachs didenda Rp 19,71 miliar dan diharuskan membayar ganti rugi Rp 60 miliar.
Arief Sidarto, yang melaksanakan tender
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini