Hukum Istri Menggugat Cerai
DALAM Islam, perceraian disebut "seburuk-buruknya perbuatan halal". Fikih yang membahas hukum-hukum Islam mengatur bahwa talak hanya hak suami. Namun istri juga dibolehkan mengajukan cerai dengan syarat khusus.
Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Jawa Timur membahas hukum istri menggugat cerai dalam musyawarah pada 15-16 Februari lalu. Soalnya, kata Ketua Forum Agus H. Adibussholeh Anwar, gugatan cerai oleh istri lumayan banyak. "Hakim juga ban
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini