Celetuk Bahasa Tempo: Ke Penjara karena Bahasa
Senin, 23 Agustus 2021
Bagaimana jadinya nasib bahasa Indonesia dan bahasa daerah kita bila orang-orang tanpa pikir panjang menghubungkannya ke Undang-Undang Pornografi? Masyarakat bisa ramai-ramai dipenjarakan karena mengucapkan kata-kata ini di ranah publik: butuh, pacul, bujang, pantat, tilo-tilo, dan momok, yang bisa berarti alat kelamin dalam bahasa daerah tertentu.