Anak-anak Medan, Sumatera Utara bermain di aliran Sungai Deli yang dipenuhi sampah pada 30 September 2023. Pemerintah Kota Medan akan memberikan sanksi denda Rp 10 juta atau tiga bulan penjara kepada siapa saja yang membuang sampah ke Sungai Deli mulai Januari 2024. Antara/Fransisco Carolio