Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang yang beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 26 Oktober 2022. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W