Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berorasi seusai sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 8 Januari 2024. Majelis hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthana memutus Haris dan Fatia tidak bersalah. Menteri Luhut menggugat kedua pembela hak asasi manusia itu karena tersinggung oleh siniar keduanya tentang dugaan keterlibatan Luhut dalam penggarapan tambang emas Blok Wabu di Papua. Tempo/Subekti