I Putu Gde Ary Suta: "Pemerintah Mencla-Mencle Menghadapi Konglomerat"

MENJADI Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu bak duduk di atas kursi panas. Apalagi bagi I Putu Gde Ary Suta, yang saat ia dilantik menjadi Ketua BPPN pada 25 Juni 2001, lembaga itu sedang disorot tajam oleh publik. Betapa tidak. Menurut hasil audit akuntan publik Hans Tuanakotta dan Mustofa, total aset BPPN yang Rp 645 triliun hanya bernilai wajar sekitar Rp 167 triliun. Tambahan lagi, pihak DPR menuntut agar BPPN menyelesaikan pengembalian 70 persen dari nilai aset ke pemerintah hingga Juni 2001. Namun apa daya, BPPN cuma berhasil memenuhi 20 persen.

Minggu, 27 Januari 2002

Sementara kecaman atas kinerjanya belum mereda, BPPN tertimpa aral yang lain. Pada Desember 2001, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) memutuskan menyetujui perpanjangan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Persetujuan ini tentu saja makin menyulut kontroversi atas BPPN. Publik dan media mencap BPPN terlalu memanjakan para konglomerat yang nakal, yang tak mau membayar utang. Lalu, BPPN mengerahkan semua alasan yang ada untuk menja...

Berita Lainnya