Ormas Harus Mau Diatur

Sejak masih menjadi rancangan, Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan-yang dua pekan lalu disetujui Dewan Perwakilan Rakyat-sudah ditolak oleh banyak organisasi. Mereka menganggap undang-undang baru ini adalah langkah mundur demokrasi di Indonesia, karena akan membatasi banyak gerak organisasi kemasyarakatan. Undang-undang yang kini tinggal menunggu paraf Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memang mengatur asas, syarat-syarat pendirian, pemberian sanksi dan pengelolaan keuangan, bahkan pembubaran organisasi kemasyarakatan.

Minggu, 14 Juli 2013

Gagal menghadangnya saat masih menjadi rancangan, sejumlah organisasi telah bersiap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, karena khawatir aturan baru tersebut bakal kembali memberi peluang kepada pemerintah buat mengekang kebebasan masyarakat untuk berserikat.

Sebaliknya, pemerintah menganggap Undang-Undang Ormas 2013 ini dibutuhkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Undang-undang lama

...

Berita Lainnya