Maria Farida Indrati:
Sesat Bukan Ranah Negara
Senin, 26 April 2010
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pencabutan Undang-Undang tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Senin pekan lalu. Dan Maria Farida Indrati satu-satunya di antara sembilan hakim konstitusi yang memberikan dissenting opinion.
"Saya terbiasa sendiri," ujarnya. Ia berpendapat Mahkamah seharusnya mencabut undang-undang produk 1965 itu karena negara tak boleh mencampuri tafsir sebuah ajaran.
Haki
...