Hakim Nakal Harus Berhadapan dengan Ketua MA

Senin, 29 Agustus 2005

INILAH ironi di Gedung Mahkamah Agung: Jika benar hakim tindak pidana korupsi sampai sekarang belum bergaji. Padahal mereka sudah ditetapkan sebagai hakim ad hoc berdasarkan Keputusan Presiden No. 111 Tahun 2004 sejak setahun silam. Agar mereka tak lapar, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan memutar otak. Jadilah mereka mendapat dana talangan Rp 10 juta sebulan. Harapannya, nanti kalau uang itu turun, kas MA yang bolong akan ditutup.

Padahal, isi ko

...

Berita Lainnya