SK 848 Untuk Pukat Harimau

Gubernur sum-ut marah halim mengeluarkan sk no. 848 yang menetapkan penggunaan kapal motor pukat harimau di perairan sumatera utara hanya diizinkan bagi yang berukuran 10 ton keatas. (dk)

Sabtu, 21 Januari 1978

KETEGANGAN di laut antara nelayan tradisionil dengan para pemilik pukat harimau trawl) tampaknya belum juga mereda. Berbagai peraturan dari pemerintah daerah maupun pusat sudah mencoba merubah keadaan itu. Namun belum menunjukkan tanda-tanda perdamaian. Untuk perairan di kawasan Sumatera Utara keadaan serupa itu makin terasa juga. Karena itu akhir 1977 lalu Gubernur Marah Halim mengeluarkan SK nomor 848. Dalam k...

Berita Lainnya