Digusur lima rupiah

Developer pt budi tata semesta menggusur lahan garapan petani way hui, tanjungbintang, lampung selatan. petani penggarap hanya mendapat ganti rugi rp 5 per meter. mereka mengadu ke komnas ham.

Sabtu, 11 Juni 1994

Madarif dan istrinya cuma bisa menangis. Amplop ganti rugi, ketika dibuka di rumah, hanya terisi Rp 20.000. Itulah "imbalan tanaman", istilah developer PT Budi Tata Semesta, atas lahan garapan Madarif seluas 2 hektare. Artinya, ganti rugi yang diterimanya cuma Rp 5 untuk tiap meter tanah garapannya. Mau protes, Madarif tak berani, takut karena melihat polisi dan tentara di balai desa. Kesedihannya kian menjadi waktu mendapati kebun tomatn...

Berita Lainnya