Berkelit dari Jaring Baru

Kendati ada sanksi yang berat, belum tentu undang-undang hak cipta yang terbaru manjur.

Minggu, 3 Agustus 2003

KESIBUKAN ekstra kini menyergap penyewaan komputer, warung internet, perusahaan, dan juga kampus-kampus. Mereka harus cepat-cepat mengganti program komputer dengan peranti lunak yang asli. Soalnya, bila kedapatan memakai software bajakan, mereka bisa dijerat oleh polisi. Hukuman maksimalnya pun tak tanggung-tanggung: 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 500 juta. Hantu baru itu muncul begitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ber...

Berita Lainnya