Senjakala di Surga kaum Pembajak

Undang-Undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta mulai berlaku efektif. Ada dua pilihan bagi pengguna software bajakan: membayar lisensi atau migrasi ke open source.

Minggu, 3 Agustus 2003

Heru Setiawan menunjuk pamflet soal ancaman pidana bagi pembajak peranti lunak (software) komputer yang ditempel di dinding toko. "Maaf, sekarang kami hanya jual kosong. Kami tak bisa (lagi) meng-install software gratisan," ujar teknisi Toko Digital Computer di Kawasan Glodok, Jakarta itu. Dalam pamflet berukuran kertas A2 itu tercantum Pasal 72 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta: "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbany...

Berita Lainnya