Penutupan Tempat Perjudian

Senin, 28 Desember 1998

Di sebuah media elektronik, salah seorang anggota DPRD DKI menyatakan akan mogok kerja bila tuntutan mereka terhadap Pemda DKI untuk menutup tempat perjudian dan tempat maksiat lainnya tidak dipenuhi.

Secara tegas undang-undang melarang adanya perjudian dan adanya tempat maksiat lainnya. Seharusnya sikap yang ditunjukkan anggota DPRD itu adalah mendesak dan memberikan ultimatum kepada Pemda DKI, dalam hal ini gubernur, bila dalam batas waktu ter

...

Berita Lainnya