Kecewa BNI Cabang Fatmawati

Minggu, 12 Desember 1999

PADA Februari 1997, kami (beberapa karyawan dari Jakarta International School) mendapatkan fasilitas Kredit untuk Konsumsi (KUK) dari pihak BNI sebesar Rp 10 juta per orang. Pinjaman tersebut harus dikembalikan dalam waktu tiga tahun dengan ketentuan di antaranya:

  1. Setiap peserta diwajibkan meninggalkan dana pada rekening pinjamannya masing-masing sebesar minimal 1 kali cicilan.

  2. Peserta diwajibkan membayar cicilannya ke BNI Cabang Fatmawati se

...

Berita Lainnya