Cabut UU PKB dan Perpu No. 23/1959

Minggu, 10 Oktober 1999

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, ”Presiden adalah seorang Indonesia asli ”. Jadi, dengan kata lain, tidak boleh dijabat oleh warga negara Indonesia keturunan. Menurut hemat saya, kata ”asli” perlu dijelaskan lebih lanjut karena saat ini di Indonesia banyak terjadi ”percampuran darah” selama beberapa generasi, baik dari ayah maupun dari ibu.

M. TOMARERE
Jalan Tanjung 10, Jakarta

...

Berita Lainnya