Siti Murdaya, Wakil Walubi?

Minggu, 10 Oktober 1999

Akhirnya Gus Dur dipastikan duduk di utusan golongan di MPR. Tapi, sebelumnya, langkah Gus Dur dan Muchtar Pakpahan untuk menduduki kursi utusan golongan mendapat cobaan dari Tim 15 KPU dengan alasan Gus Dur dan Muchtar Pakpahan, sebagai deklarator PKB dan PBN, mengacu pada Undang-Undang No. 4 /1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

Kenapa hanya Gus Dur dan Mucthar Pakpahan yang dipermasalahkan oleh pihak KPU sebagai partisan pa

...

Berita Lainnya