Eksekusi Terhambat 'Surat Sakti'

Minggu, 18 Juli 1999

LELANG eksekusi atas perkara perdamaian, Perkara No. 22/Pdt/Eks/1999/PN.BGR Jo No. 81/Pdt/G/1998/PN.BGR, yang seharusnya dilaksanakan 1 Juli 1999, terhambat oleh ”surat sakti” Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Sakir Ardiwinata, S.H., No. W8.DAHT.04,10-1407, tertanggal 28 Juni 1999.

Adapun ”surat sakti” itu menyatakan bahwa pihak berutang telah menyanggupi untuk mengadakan pelunasan sisa utang dalam 6 tahap. Sisa utang yang haru

...

Berita Lainnya