Ganti Rugi Pembebasan Tanah

Minggu, 27 Juni 1999

KAMI sangat menyesalkan perlakuan tim pengawasan dan pengendalian/PT Adaro yang membebaskan tanah kami di Amungtai Tengah, Kalimantan Tengah. Ganti rugi yang diberikan sangat tidak manusiawi, bahkan melanggar hukum. Bayangkan, kebun karet dihargai Rp 250/meter, kebun tak terawat Rp 125/meter, belukar Rp 300 ribu/hektare, alang-alang Rp 212 ribu/hektare. Konon, menurut tim pengawasan dan pengendalian/PT Adaro, ganti rugi itu sesuai dengan peraturan daer...

Berita Lainnya