Gubernur Sumatra Selatan Menjawab

Senin, 8 Februari 1999

SEHUBUNGAN dengan pemberitaan majalah TEMPO edisi 01-08 Februari 1999, rubrik Hukum, halaman 65, yang berjudul "Gubernur Cuma Kenal Bahasa Kekuasaan," kami ingin meluruskan berita tersebut. Sistem pemerintahan daerah tidak berkiblat pada Muspida, tetapi berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Gubernur H. Rosihan Arsyad tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan Tanggal 20 Juli 1998 Nomor 595/SK/II/1998...

Berita Lainnya