PDIP dan RUU Sisdiknas
Minggu, 8 Juni 2003
BEBERAPA kali Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) gagal disahkan menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1989. Berbagai alasan dikemukakan. Mula-mula dipersoalkan pasal 13 ayat 1 tentang kewajiban peserta didik mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan oleh pendidik yang seagama—dianggap terlalu memaksakan kehendak dan melanggar hak asasi manusia. Lalu perdebatan bergeser pada tujuan pe
...