PDIP dan RUU Sisdiknas

Minggu, 8 Juni 2003

BEBERAPA kali Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) gagal disahkan menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1989. Berbagai alasan dikemukakan. Mula-mula dipersoalkan pasal 13 ayat 1 tentang kewajiban peserta didik mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan oleh pendidik yang seagama—dianggap terlalu memaksakan kehendak dan melanggar hak asasi manusia. Lalu perdebatan bergeser pada tujuan pe

...

Berita Lainnya