Presiden Orang Indonesia Asli (1)

Minggu, 1 Juni 2003

SEKARANG kita sangat mendambakan seorang pemimpin yang mempunyai wawasan kebangsaan luas dan jati diri keindonesiaan yang kuat. Ia benar-benar orang Indonesia asli, yang dilahirkan dan dibesarkan dalam masyarakat dan bangsa Indonesia.

Hal itu sebenarnya sudah termaktub dalam Pasal 6 dan Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945. Di situ dinyatakan, ”Presiden dan wakil presiden harus orang Indonesia asli.” Sungguh sangat disesalkan bila UUD 1945 kemu

...

Berita Lainnya