Tanggapan buat Riswanda Imawan

Senin, 25 April 2005

UPAYA membatasi pemilihan presiden melalui persyaratan 20 persen perolehan suara partai politik (RUU Pemilihan Presiden Pasal 5 Ayat 4) dicoba diberi pembenaran ilmiah melalui ilmu statistik oleh Dr. Riswanda Imawan, dosen Fisipol UGM, anggota tim perumus RUU tersebut. (Lihat kolom di TEMPO Edisi 7-12 April lalu, Angka dari Kahyangan.)

Niat akademis Dr. Riswanda tentu saja baik, mencari model pemilu yang efisien dan murah. Sayang sekali, jalan

...

Berita Lainnya