Tanggapan Polda Jawa Barat

Senin, 25 April 2005

KAMI ingin mengoreksi berita Majalah TEMPO Edisi 21-27 April 2003, halaman 115, berjudul Tersandung ’Bisnis’ Polisi Bandung.

Pada alinea ke-4 artikel itu tertulis: ”Kala Maria kembali ke kepolisian daerah, di sana sudah tersedia surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) yang harus ditebus. Kata Direktur Reserse Komisaris Besar Dikdik Arief Mansur, seperti dikutip Maria, ’Masalah administrasi agar diurus dengan kabag.’ Yang di

...

Berita Lainnya