Putusan PK Tommy Soeharto (II)

Minggu, 14 Oktober 2001

SAYA kira kebanyakan orang mungkin gundah-gulana waktu melihat Taufiq, S.H. (ketua majelis hakim kasus PK Tommy) dengan wajah dingin di televisi beberapa hari yang lalu menyampaikan bahwa peninjauan kembali (PK) perkara Tommy dikabulkan oleh MA. Alasan pokoknya yaitu Tommy Soeharto tidak bertindak sebagai direktur, hanya sebagai komisaris (utama dan/atau komisaris saja, tidak disebutkan). Dan kedua, bahwa Tommy sejak 1996 telah menngundurkan diri ...

Berita Lainnya