PTKP Jalan di Tempat

Minggu, 2 September 2001

DARI ketentuan pajak yang saya ketahui, bahwa orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan wajib memiliki NPWP apabila jumlah penghasilannya di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sedangkan PTKP yang berlaku saat ini ditetapkan pada tahun 1998, PTKP karyawan status tidak kawin Rp 240.000 per bulan. Jika kita bandingkan kondisi moneter tahun 1998 dengan tahun 2001 tentu sangat berbeda. Sebagai indikator, misalnya upah minimum region...

Berita Lainnya