Perpu Anti-Terorisme

Minggu, 3 November 2002

TERBITNYA Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2002 dan No. 2/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dikeluarkan pemerintah sangatlah tepat dan beralasan. Mengapa demikian? Banyak alasan yang perlu dipahami. Aparat hukum memerlukan payung hukum yang cukup dalam melaksanakan tugas, baik yang bersifat operasional maupun administratif. Saat ini masyarakat masih terjebak pada interpretasi yang salah terhadap d...

Berita Lainnya