Konflik Buruh dan Pengusaha

Minggu, 29 Juli 2001

RASANYA berlebihan kalau pengusaha menolak mati-matian Keputusan Menteri Nomor 150 Tahun 2000 jika yang dipersoalkan hanyalah uang jasa bagi buruh yang mengundurkan diri atau dipecat. Sebab, kalau dihitung-hitung, sebenarnya ini menyangkut persentase uang yang sangat kecil. Menurut Kepmen No. 150/2000, banyaknya uang jasa: untuk 3-6 tahun masa kerja diberikan dua bulan gaji, 6-9 tahun diberikan tiga bulan gaji, 9-12 tahun diberikan empat bulan...

Berita Lainnya