Keluhan Debitor KPR
Minggu, 20 Oktober 2002
KAMI, debitor Bank Papan Sejahtera Cabang Palembang, Sumatera Selatan, No. KPR 0094.09.00273, ingin menyampaikan beberapa pertanyaan kepada BPPN sebagai berikut.
- Dengan telah terbitnya ”petunjuk pelaksanaan keppres tentang UKM”, yaitu ditetapkannya diskon pokok kredit (haircut) sebesar 25 persen serta diskon tunggakan bunga dan denda sebesar 100 persen, lantas bagaimana dengan KPR yang bukan UKM? Hal ini kami tanyakan karena kami mendapat