Untuk O.C. Kaligis (I)
Minggu, 15 Juli 2001
SAYA ingin memberikan tanggapan atas tulisan O.C. Kaligis yang dimuat di rubrik Surat TEMPO Edisi 2-8 Juli 2001. Dalam tulisan itu, O.C. Kaligis menyatakan pendapat bahwa Presiden Abdurrahman Wahid, yang buta, dalam menandatangani surat, undang-undang, dan dokumen kenegaraan lain, harus disaksikan oleh notaris. Sekilas pendapatnya seolah-olah benar dengan menyebut dasar hukum Staatsblad 1860-3, padahal sesungguhnya tafsir atas staatsblad (und...