Tanggapan tentang Pekerja Kesenian

Minggu, 24 Juni 2001

SAYA ingin memberikan informasi dan komentar sehubungan dengan Investigasi TEMPO Edisi 7-13 Mei 2001 berjudul Yang Jatuh di Kaki Pria Jepang. Penempatan artis entertainer/pekerja kesenian di Jepang dilakukan oleh dua jenis perusahaan. Pertama, perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang tunduk/patuh kepada peraturan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI sesuai dengan Keppres Nomor 29 Tahun 1999 dan Keppres Nomor 46 Tahun 2000 tent...

Berita Lainnya