Korban Pensiun Dini

Minggu, 29 September 2002

KAMI adalah 38 staf permanen korban pemutusan hubungan kerja oleh Standard Chartered Bank di Jakarta, sebuah bank asing yang berpusat di London, Inggris. Proses pemecatan yang kami alami sangat tidak manusiawi dan semena-mena. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, pada 26 Juli lalu kami mendapat surat yang berisi penunjukan program pensiun dini sukarela. Dalam waktu lima hari, kami sudah harus menandatangani surat tersebut. Kurir bank ini juga data...

Berita Lainnya