Sanggahan Erica

Minggu, 22 September 2002

SAYA tidak pernah membeli gajah seperti diberitakan di TEMPO Edisi 19-25 Agustus lalu. Gajah sebagai satwa liar yang dilindungi Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tidak boleh diperjualbelikan. Oleh manajemen Taman Safari Indonesia, saya hanya diberi kesempatan memberi nama pada gajah yang baru dilahirkan. Untuk itu, saya menyumbang sedikit uang untuk membeli pakan. Jadi, bukan transaksi jual-beli satwa. Tentang kepergian saya ke Rusia, itu semata...

Berita Lainnya