Menghormati Negara Lain

Minggu, 15 September 2002

HUBUNGAN diplomatik Republik Indonesia dengan Malaysia runyam setelah muncul kasus tenaga kerja Indonesia. Mereka yang tak memiliki dokumen resmi harus dideportasi karena Malaysia menerapkan undang-undang keimigrasian baru. Bila tertangkap oleh aparat negeri tetangga itu, mereka bisa dikenai hukuman kurungan enam bulan dan hukuman cambuk enam kali. Mendengar berita itu, terlintas di benak kita: betapa kejamnya hukuman yang diterapkan. Seolah-...

Berita Lainnya