Perlindungan untuk H.E. Wahyudin

Minggu, 10 Juni 2001

UDIN (H.E. Wahyudin) kini jadi pahlawan. Padahal, perkaranya masih berjalan. Dengan ulah Udin, Hakim Agung Supraptini dan Marnis Kahar divonis telah menerima suap. Orang tidak lagi peduli terhadap asas praduga tidak bersalah yang juga menjadi milik Supraptini dan Marnis. KUHAP menyatakan bahwa saksi korban harus didengar keterangannya di depan persidangan. Keterangan Udin mempunyai dua kemungkinan, yaitu benar ia menyuap Ibu Marnis dkk. atau ...

Berita Lainnya